Pelatihan

STRATEGI MITIGASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DAN PENGUATAN TATA KELOLA (GOVERNANCE) DI SEKTOR KORPORASI

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  |   ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan STRATEGI MITIGASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DAN PENGUATAN TATA KELOLA (GOVERNANCE) DI SEKTOR KORPORASI

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan STRATEGI MITIGASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DAN PENGUATAN TATA KELOLA (GOVERNANCE) DI SEKTOR KORPORASI

DESKRIPSI:

     Dalam lanskap bisnis yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi, sektor korporasi menghadapi risiko yang semakin kompleks, terutama terkait praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang. Kasus-kasus besar yang menjerat korporasi menunjukkan bahwa kelemahan dalam tata kelola (Governance) dan lemahnya fungsi pengendalian internal seringkali menjadi akar masalah utama. Tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, praktik korupsi juga menghancurkan reputasi dan keberlangsungan usaha (going concern).

    Kegiatan ini hadir sebagai solusi strategis untuk bertransformasi dari pendekatan reaktif (penindakan) menuju pendekatan proaktif (pencegahan). Fokus utama adalah membangun pertahanan korporasi melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang efektif, manajemen risiko korupsi yang terukur, serta penguatan budaya integritas di semua lini manajemen. Kegiatan ini akan membahas strategi praktis mitigasi Tipikor, mulai dari aspek pencegahan hingga penanganan pasca-pelanggaran, untuk menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.

TUJUAN :

Program ini dirancang untuk mencapai sasaran strategis bagi korporasi:

  1. Menerapkan Budaya Anti-Fraud: Menanamkan kesadaran kolektif di lingkungan kerja bahwa korupsi bukan hanya tindak pidana, tetapi ancaman nyata terhadap keberlangsungan bisnis dan keamanan kerja.
  2. Memperkuat Sistem Pengendalian Internal: Menyusun dan memperbarui mekanisme pengawasan (internal control) yang mampu menutup celah kebocoran dan penyalahgunaan wewenang.
  3. Mitigasi Risiko Korporasi: Mengidentifikasi, menganalisis, dan memetakan area-area rawan korupsi (High Risk Area) dalam rantai operasional perusahaan, khususnya dalam pengadaan barang/jasa dan keuangan.
  4. Penguatan Tata Kelola (GCG): Mengintegrasikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran ke dalam sistem manajemen dan pengambilan keputusan.
  5. Optimalisasi Whistleblowing System: Mengembangkan mekanisme pelaporan pengaduan internal yang efektif, aman, dan melindungi pelapor sebagai deteksi dini potensi korupsi.
  6. Perlindungan Hukum dan Keberlanjutan Usaha: Mengurangi risiko sanksi pidana bagi korporasi dan jajarannya serta menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.

MANFAAT :

Keikutsertaan dalam kegiatan ini memberikan dampak positif yang signifikan:

Bagi Korporasi (Perusahaan):

  • Perlindungan Aset dan Keuangan: Mencegah kebocoran dana operasional dan kerugian akibat manipulasi data maupun suap, sehingga meningkatkan profitabilitas yang sehat.
  • Peningkatan Valuasi dan Kepercayaan Investor: Perusahaan dengan tata kelola yang baik (high compliance) cenderung memiliki peringkat kredit yang lebih baik dan lebih diminati oleh investor (termasuk aspek ESG – Environmental, Social, Governance).
  • Efisiensi Operasional: Proses bisnis yang transparan dan akuntabel mempercepat pengambilan keputusan dan memangkas biaya inefisiensi akibat praktik KKN.
  • Kelangsungan Usaha: Mengurangi potensi pembekuan operasional atau sanksi administratif (seperti pemblokiran rekening atau larangan ikut tender) akibat terlibat kasus hukum.

Bagi Pemangku Kepentingan (Direksi, Komisaris, Karyawan):

  • Kepastian Hukum (Legal Certainty): Menjadi perisai bagi manajemen dan karyawan agar bekerja dengan standar prosedur yang benar, menghindari risiko kriminalisasi dalam pengambilan keputusan.
  • Lingkungan Kerja yang Sehat: Menciptakan suasana kerja yang adil dan kompetitif berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan “suap” atau nepotisme.
  • Peningkatan Kapasitas: Membekali peserta dengan pengetahuan teknik audit forensik, manajemen risiko, dan regulasi terbaru yang menjadi nilai tambah karir profesional.

MATERI BAHASAN

RISIKO PEMAHAMAN TIPIKOR & FRAMEWORK TATA KELOLA

Sesi 1 – Dinamika Tipikor pada Korporasi Milik Negara & Daerah

* Konteks hukum: UU Tipikor, UU Tindak Pidana Korporasi, dan UU BUMN/BUMD

* Risiko Tipikor dalam struktur holding dan anak usaha

* Tren dan pola kasus korupsi di BUMN/BUMD (studi aktual dari KPK & BPK)

  • Kewenagan KPK dalam Pemblokiran Rekening (UU KPK No. 19 Tahun 2019 Perubahan UU KPK 30 Tahun 2002

Sesi 2 – Peran Tata Kelola dalam Mitigasi Tipikor

* Prinsip-prinsip GCG: transparansi, akuntabilitas, independensi, fairness

* Tata kelola khusus BUMN/BUMD (POJK, Permen BUMN, SE Dirut, dll.)

  • Peraturan POJK No. 44 Tahun 2024 Tantang Prinsip Kerahasiaan Informasi Nasabah Bank

* Pemisahan peran direksi, dewan komisaris, dan pengawasan internal

Sesi 3 – Identifikasi Area Rawan Korupsi

* Proses bisnis berisiko tinggi: pengadaan barang & jasa, investasi, sponsorship, anak usaha

* Teknik risk mapping Tipikor

* Praktik nyata: mengenali red flags dan celah fraud

                          STRATEGI PENCEGAHAN, PENGUATAN SISTEM & IMPLEMENTASI

Sesi 4 – Strategi Pencegahan & Sistem Pengendalian Internal (SPI)

* Kerangka SPI berbasis COSO dan ISO 37001 (SMAP)

* Implementasi mekanisme pengendalian: kode etik, whistleblowing, audit

* Penerapan three lines of defense (manajemen, SPI, audit eksternal)

Sesi 5 – Integrasi SMAP (ISO 37001) dan Kepatuhan Tipikor

* Membangun sistem manajemen antisuap

* Prosedur uji kelayakan (due diligence) rekanan & vendor

* Kebijakan gratifikasi, benturan kepentingan, dan pelaporan internal

Sesi 6 – Studi Kasus dan Latihan Mitigasi

* Studi kasus nyata dari sektor energi, keuangan, konstruksi, transportasi

* Simulasi audit internal terhadap kasus dugaan Tipikor

* Rencana aksi mitigasi untuk entitas peserta

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

PEMBAYARAN:

  • TRANSFER
  • BANK MANDIRI
  • NO.REK. 120-00-1040693-7
  • a.n Lembaga Bina Managemen Center

NARASUMBER: