Pelatihan

STRATEGI ANTI-FRAUD TERINTEGRASI: Penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 bagi Lembaga Jasa Keuangan

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  |   ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan STRATEGI ANTI-FRAUD TERINTEGRASI: Penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 bagi Lembaga Jasa Keuangan

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan STRATEGI ANTI-FRAUD TERINTEGRASI: Penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 bagi Lembaga Jasa Keuangan

DESKRIPSI:

Kecurangan (fraud) merupakan ancaman eksistensial bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Modusnya kini semakin berkembang, tidak hanya berupa pencurian aset atau manipulasi laporan keuangan konvensional, tetapi juga merambah ke ranah kejahatan siber (cyber fraud) dan penyalahgunaan teknologi informasi.

Untuk menjawab tantangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini mengharuskan LJK untuk memiliki pendekatan Anti-Fraud yang terintegrasi ke dalam sistem tata kelola perusahaan (GCG) dan manajemen risiko.

Pelatihan ini dirancang untuk membedah kewajiban-kewajiban baru dalam POJK 12/2024 secara praktis. Peserta akan dibimbing untuk menyusun strategi pencegahan yang terintegrasi dengan tiga lini pertahanan (Three Lines of Defense), membangun mekanisme pelaporan (Whistleblowing System) yang efektif, serta menangani kasus fraud sesuai standar prosedur yang diatur perundang-undangan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, dan tahan kecurangan.

TUJUAN :

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami Komprehensif POJK 12/2024:
    • Mengetahui pasal-pasal krusial, definisi fraud, serta kewajiban eksplisit yang dibebankan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat lainnya.
    • Memahami prinsip-prinsip penerapan anti-fraud (Koherensi, Efektivitas, dan Efisiensi).
  2. Mengintegrasikan Strategi Anti-Fraud ke Manajemen Risiko:
    • Melakukan identifikasi dan penilaian risiko fraud (Fraud Risk Assessment) yang menyeluruh terhadap seluruh unit bisnis.
    • Menyusun peta risiko (Fraud Map) untuk menentukan prioritas mitigasi.
  3. Mengoptimalkan Fungsi Pencegahan dan Deteksi:
    • Mendesain pengendalian internal yang spesifik untuk mencegah fraud (misal: segregasi tugas, otorisasi dual control).
    • Memanfaatkan teknologi (Data Analytics/AI) untuk mendeteksi pola anomali transaksi secara dini.
  4. Menerapkan Mekanisme Pelaporan & Penanganan Kasus:
    • Mengelola Whistleblowing System (WBS) yang melindungi pelapor sesuai standar POJK.
    • Menjalankan proses investigasi fraud yang sistematis, profesional, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
  5. Membangun Budaya Anti-Fraud:
    • Menyusun kode etik dan pedoman perilaku yang menekankan integritas.

MANFAAT :

Pelatihan ini memberikan nilai strategis bagi perlindungan aset dan keberlanjutan usaha:

Bagi Lembaga Jasa Keuangan (Institusi)

  • Kepatuhan Regulasi (Compliance):
    • Menghindari sanksi administratif dari OJK akibat ketidakpatuhan terhadap POJK 12/2024 (misal: pembatasan kegiatan, denda, atau sanksi kepada manajemen).
  • Perlindungan Aset & Keuangan:
    • Mengurangi potensi kerugian finansial langsung akibat tindak kecurangan.
    • Mengurangi kerugian tidak langsung (reputational risk) seperti penurunan kepercayaan nasabah dan investor.
  • Penguatan Tata Kelola (GCG):
    • Menciptakan struktur pengawasan internal yang lebih solid dan independen.
    • Memastikan fungsi Satuan Anti-Fraud bekerja sinergi dengan Unit Kepatuhan dan Audit Internal.

Bagi Peserta (Manajemen, Internal Audit, Satuan Anti-Fraud)

  • Standarisasi Prosedur: Memiliki panduan jelas dalam menghadapi indikasi fraud tanpa melanggar prosedur hukum atau HAM.
  • Kemampuan Deteksi Dini: Terampil melihat Red Flag (bendera merah) di area kerja masing-masing sebelum kecurangan membesar.
  • Perlindungan Profesional: Memahami batas kewenangan dan tanggung jawab hukum saat menangani kasus, sehingga terhindar dari risiko pribadi.

MATERI BAHASAN

Berikut adalah detail materi pelatihan yang disusun berdasarkan alur implementasi POJK 12/2024:

SESI 1: LANDASAN HUKUM & PARADIGMA BARU ANTI-FRAUD

  • Bedah Pasal POJK 12 Tahun 2024: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, dan Pihak yang Wajib Patuh.
  • Integrasi Anti-Fraud dalam Manajemen Risiko Terpadu (Enterprise Risk Management).
  • Peran Ganda dan Tanggung Jawab: Dewan Komisaris, Direksi, dan Satuan Kerja Anti-Fraud.
  • Budaya Anti-Fraud (Tone from the Top) sebagai fondasi utama.

SESI 2: FRAUD RISK ASSESSMENT (PENILAIAN RISIKO KECURANGAN)

  • Metodologi identifikasi risiko fraud berbasis proses bisnis LJK.
  • Klasifikasi Tipe Fraud: Fraud Keuangan, Korupsi, Aset, dan Siber.
  • Studi Kasus: Skandal fraud di Industri Jasa Keuangan dan modus operandinya.
  • Menyusun Peta Panas Risiko (Heatmap) Fraud prioritas tinggi.

SESI 3: STRATEGI PENCEGAHAN (PREVENTIVE MEASURES)

  • Governance: Kebijakan Manual Anti-Fraud, Kode Etik, dan Due Diligence Karyawan/Rekanan.
  • Control Activities: Prinsip Segregasi Tugas (Pemisahan Fungsi) dan Digital Signature.
  • Whistleblowing System (WBS):
    • Kriteria WBS yang memenuhi standar POJK (Perlindungan Pelapor & Kerahasiaan).
    • Kanal pelaporan yang efektif dan aman.
  • Pemanfaatan Teknologi: Big Data dan Anomaly Detection untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.

SESI 4: PENANGANAN DAN INVESTIGASI FRAUD

  • Protologi Penanganan Kasus: Dari laporan (Indikasi) hingga Penutupan kasus.
  • Teknik Investigasi Dasar dan Pengumpulan Bukti (Digital Forensik awal).
  • Wewenang Satuan Anti-Fraud vs Unit Audit Internal vs Unit Kepatuhan (Siapa berwenang melakukan apa?).
  • Tindakan Korektif dan Penyampaian Laporan ke OJK (Wajib lapor indikasi kasus tertentu).

SESI 5: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

  • Key Risk Indicator (KRI) Fraud untuk Monitoring Berkelanjutan.
  • Kewajiban Pelaporan: Frekuensi dan format laporan kebijakan Anti-Fraud kepada OJK dan Komite Audit.
  • Evaluasi Efektivitas Kebijakan Anti-Fraud Tahunan.
  • Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi POJK 12/2024 di Institusi Peserta.

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

PEMBAYARAN:

  • TRANSFER
  • BANK MANDIRI
  • NO.REK. 120-00-1040693-7
  • a.n Lembaga Bina Managemen Center

NARASUMBER: