Pelatihan
UPDATE DAN PENERAPAN PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73 SERTA IMPLIKASI PPHNYA
22-23 Januari 2026 |
09.00-16.00 WIB |
HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta
22-23 Januari 2026 |
09.00-16.00 WIB |
ZOOM MEETING (Class Online)
Pelatihan UPDATE DAN PENERAPAN PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73 SERTA IMPLIKASI PPHNYA
Dibuat oleh
PELATIHAN BMC
Pelatihan UPDATE DAN PENERAPAN PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73 SERTA IMPLIKASI PPHNYA
DESKRIPSI:
Pelatihan ini menyajikan pembaruan standar akuntansi yang paling signifikan dalam dekade terakhir, yaitu penerapan PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Materi dirancang untuk mendampingi peserta memahami transisi dari standar lama menuju standar baru yang berbasis konvergensi dengan IFRS (International Financial Reporting Standards).
Program ini tidak hanya membahas aspek teknis pencatatan dan pelaporan keuangan, tetapi secara khusus mengurai jurang pemisah (gap) antara ketentuan akuntansi dengan peraturan perpajakan Indonesia. Peserta akan diajak menganalisis dampak perubahan basis pengukuran (seperti Nilai Wajar dan Expected Credit Loss) terhadap beban pajak penghasilan (PPh) baik pada segmen komersial maupun fiskal, serta strategi rekonsiliasi fiskal yang efektif.
TUJUAN :
Tujuan Umum: Memberikan kompetensi kepada peserta untuk menerapkan PSAK 71, 72, dan 73 secara benar serta mampu melakukan analisis dampaknya terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Tujuan Khusus: Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami Konsep & Penerapan: Mengklasifikasikan, mengukur, dan mencatat instrumen keuangan, sewa, dan pengukuran nilai wajar sesuai standar terbaru.
- Menganalisis Dampak Laporan Keuangan: Memahami bagaimana perubahan metode pengukuran (seperti model Expected Credit Loss di PSAK 71) mempengaruhi profitabilitas dan posisi ekuitas.
- Identifikasi Perbedaan Akuntansi vs Pajak: Menemukan titik-titik perbedaan temporal (temporary differences) dan permanen antara pelaporan komersial dan fiskal.
- Menentukan Implikasi PPh: Menghitung estimasi pajak tangguhan (Deferred Tax) dan menentukan beban/kurang pajak penghasilan yang dapat diakui sebagai biaya fiskal.
- Menyusun Laporan Rekonkiliasi Fiskal: Melakukan koreksi fiskal (positif/negatif) yang akurat terkait implementasi tiga PSAK tersebut.
MANFAAT
Bagi Perusahaan:
- Kepatuhan Regulasi (Compliance): Memastikan laporan keuangan disusun sesuai standar DSAK IAI yang wajib diterapkan, menghindari sanksi regulatori.
- Manajemen Risiko Pajak: Mengantisipasi potensi pajak tambahan atau rugi fiskal akibat perubahan basis akuntansi sebelum tahun berjalan berakhir.
- Akurasi Perencanaan Pajak: Mampu memproyeksikan arus kas pajak (tax cash flow) yang lebih akurat mengingat dampak volatilitas Nilai Wajar dan pola pengakuan beban sewa.
- Transparansi Penyajian: Memberikan gambaran yang lebih jujur dan relevan kepada investor terkait eksposur risiko keuangan dan obligasi sewa (Off-balance sheet financing).
Bagi Peserta (Profesional):
- Update Pengetahuan Teknis: Mengupgrade kompetensi teknis akuntansi keuangan lanjut yang relevan dengan industri saat ini.
- Keterampilan Hybrid: Menggabungkan keahlian akuntansi keuangan dan perpajakan dalam satu kerangka pemikiran (skill yang langka dan dibutuhkan).
- Strategic Decision Making: Mampu memberikan rekomendasi manajerial mengenai struktur utang atau sewa berdasarkan pertimbangan komersial dan efisiensi pajak.
MATERI BAHASAN
Implementasi PSAK 71 (Instrumen Keuangan)
- Konvergensi dengan IFRS 9.
- Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan:
- Biaya Perolehan Amortisasi (Amortised Cost).
- Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL).
- Nilai Wajar Melalui Perubahan Ekuitas Lain (FVOCI).
- Model Penurunan Nilai (Impairment):
- Peralihan dari Incurred Loss menjadi Expected Credit Loss (ECL) (Stage 1, 2, dan 3).
- Akuntansi Hedge (Penghimpunan) yang lebih luas.
Implementasi PSAK 72 (Pengukuran Nilai Wajar)
- Konvergensi dengan IFRS 13.
- Definisi Nilai Wajar (Fair Value): Harga yang akan diterima dalam suatu pengalihan teratur (orderly transaction).
- Hirarki Nilai Wajar (Fair Value Hierarchy):
- Level 1: Input kuotasi pasar aktif (tidak disesuaikan).
- Level 2: Input observasi selain harga kuotasi (menggunakan teknik valuasi).
- Level 3: Input tidak observasi (unobservable inputs).
- Teknik Valuasi: Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan, dan Pendekatan Biaya.
- Highest and Best Use untuk aset non-keuangan.
Implementasi PSAK 73 (Sewa)
- Konvergensi dengan IFRS 16.
- Penghapusan klasifikasi sewa operasi dan sewa pembiayaan bagi Penyewa (Lessee).
- Model Hak Pakai (Right of Use – ROU) dan Liabilitas Sewa.
- Pengakuan beban sewa: Beban bunga atas liabilitas sewa + Beban penyusutan aset ROU.
- Pengecualian: Sewa jangka pendek dan aset bernilai rendah.
- Perlakuan bagi Pemberi Sewa (Lessor) (Cenderung sama dengan standar lama).
IMPLIKASI PPh (PAJAK PENGHASILAN)
Bagian ini mengkaji diskrepansi antara PSAK (Komersial) dan UU PPh (Fiskal).
Implikasi PPh pada PSAK 71 (Instrumen Keuangan)
- Expected Credit Loss (ECL):
- Akuntansi: CKPN dibentuk berdasarkan probabilitas (ECL) sebelum kerugian terjadi.
- Pajak: Beban kerugian piutang tak tertagih secara umum baru boleh dikurangkan saat piutang tersebut dinyatakan macet berdasarkan syarat ketat (pasal 6 ayat (2) KUP dan Per-48/PJ/2010).
- Dampak: Timbul selisih waktu (Temporary Difference). Beban ECL komersial ditambah kembali (fiskal positif), dan dikurangi saat piutang benar-benar dihapuskan bukuan (fiskal negatif).
- Instrumen Keuangan pada FVTPL:
- Akuntansi: Perubahan nilai wajar diakui di Laba Rugi.
- Pajak: Keuntungan/kerugian kapital (capital gain/loss) umumnya tidak diakui sebelum direalisasi, kecuali untuk saham/efek yang diperdagangkan di Bursa Efek (diatur khusus).
- Dampak: Fluktuasi nilai wajar yang belum terealisasi seringkali menyebabkan koreksi fiskal.
Implikasi PPh pada PSAK 72 (Nilai Wajar)
- Penilaian Kembali Aset:
- Akuntansi: Penyesuaian aset ke Nilai Wajar mengakui keuntungan/kerugian di Laba Rugi (OCI).
- Pajak: Indonesia menganut asas Historical Cost pada perpajakan. Penilaian kembali (revaluasi) tidak mengubah basis pajak kecuali ada revaluasi khusus untuk tujuan pajak yang pernah dilakukan masa lalu.
- Dampak: Keuntungan dari peningkatan nilai wajar (unrealized gain) harus ditambah kembali (fiskal positif) dan tidak boleh dikurangkan. Penyusutan fiskal tetap menggunakan nilai historis.
Implikasi PPh pada PSAK 73 (Sewa)
- Beban Sewa (Lessee):
- Akuntansi: Beban terdiri dari bunga + penyusutan aset ROU.
- Pajak: Umumnya, beban sewa operasi dibebankan berdasarkan pembayaran kas (cash basis) sesuai kontrak (sewajarnya) atau sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a K2 untuk sewa bangunan yang menjadi objek PPN.
- Dampak:
- Penyusutan Aset ROU: Penyusutan aset ROU diakuntansi sebagai beban komersial, namun bukan objek penyusutan fiskal (karena kepemilikan hak milik tidak berpindah ke penyewa). Harus ditambah kembali (fiskal positif).
- Beban Bunga: Beban bunga yang timbul dari liabilitas sewa dapat diakui sebagai biaya bunga (bukan biaya sewa) sepanjang terkait dengan pengambilan utang, namun harus memenuhi ketentuan arm’s length dan aturan thin capitalization jika pihak berelasi.
- Solusi: Perusahaan perlu memisahkan dalam laporan fiskal: Beban Sewa Kontrak = Dikurangkan. Penyusutan ROU & Bunga Imajiner = Ditambah Kembali.
- Beban Sewa (Lessee):
JADWAL AGENDA 2026
Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.
JANUARI 2026
OFLINE ![]()
22 – 23 Januari 2026 | Jakarta
29 – 30 Januari 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
22 – 23 Januari 2026 | ZOOM
29 – 30 Januari 2026 | ZOOM
FEBRUARI 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 Februari 2026 | Jakarta
25 – 26 Februari 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
11 – 12 Februari 2026 | ZOOM
19 – 20 Februari 2026 | ZOOM
MARET 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 Maret 2026 | Jakarta
30 – 31 Maret 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
10- 11 Maret 2026 | ZOOM
26 – 27 Maret 2026 | ZOOM
APRIL 2026
OFLINE ![]()
1 – 2 April 2026 | Jakarta
15 – 16 April 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
9 – 10 April 2026 | ZOOM
29 – 30 April 2026 | ZOOM
MEI 2026
OFLINE ![]()
7 – 8 Mei 2026 | Jakarta
25 – 26 Mei 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 Mei 2026 | ZOOM
22 – 23 Mei 2026 | ZOOM
JUNI 2026
OFLINE ![]()
10 – 11 Juni 2026 | Jakarta
25 – 26 Juni 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
4 – 5 Juni 2026 | ZOOM
29 – 30 Juni 2026 | ZOOM
JULI 2026
OFLINE ![]()
9 – 10 Juli 2026 | Jakarta
28 – 29 Juli 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
2 – 3 Juli 2026 | ZOOM
23 – 24 Juli 2026 | ZOOM
AGUSTUS 2026
OFLINE ![]()
6 – 7 Agustus 2026 | Jakarta
27 – 28 Agustus 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 Agustus 2026 | ZOOM
20 – 21 Agustus 2026 | ZOOM
SEPTEMBER 2026
OFLINE ![]()
2 – 3 September 2026 | Jakarta
29 – 30 September 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
9 – 10 September 2026 | ZOOM
23 – 24 September 2026 | ZOOM
OKTOBER 2026
OFLINE ![]()
8 – 9 Oktober 2026 | Jakarta
22 – 23 Oktober 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
14 – 15 Oktober 2026 | ZOOM
29 – 30 Oktober 2026 | ZOOM
NOVEMBER 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 November 2026 | Jakarta
26 – 27 November 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 November 2026 | ZOOM
18 – 19 November 2026 | ZOOM
DESEMBER 2026
OFLINE ![]()
2 – 3 Desember 2026 | Jakarta
23 – 24 Desember 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
8 – 9 Desember 2026 | ZOOM
29 – 30 Desember 2026 | ZOOM
BIAYA PELATIHAN
OFLINE
Biaya Per peserta
- 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
- 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
- 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)
ONLINE
Biaya Per peserta
- 3.000.000
PEMBAYARAN:
- TRANSFER
- BANK MANDIRI
- NO.REK. 120-00-1040693-7
- a.n Lembaga Bina Managemen Center
NARASUMBER:
–
