Pelatihan

UPDATE DAN PENERAPAN PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73 SERTA IMPLIKASI PPHNYA

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  |   ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan UPDATE DAN PENERAPAN PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73 SERTA IMPLIKASI PPHNYA

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan UPDATE DAN PENERAPAN PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73 SERTA IMPLIKASI PPHNYA

DESKRIPSI:

Pelatihan ini menyajikan pembaruan standar akuntansi yang paling signifikan dalam dekade terakhir, yaitu penerapan PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Materi dirancang untuk mendampingi peserta memahami transisi dari standar lama menuju standar baru yang berbasis konvergensi dengan IFRS (International Financial Reporting Standards).

Program ini tidak hanya membahas aspek teknis pencatatan dan pelaporan keuangan, tetapi secara khusus mengurai jurang pemisah (gap) antara ketentuan akuntansi dengan peraturan perpajakan Indonesia. Peserta akan diajak menganalisis dampak perubahan basis pengukuran (seperti Nilai Wajar dan Expected Credit Loss) terhadap beban pajak penghasilan (PPh) baik pada segmen komersial maupun fiskal, serta strategi rekonsiliasi fiskal yang efektif.

TUJUAN :

Tujuan Umum: Memberikan kompetensi kepada peserta untuk menerapkan PSAK 71, 72, dan 73 secara benar serta mampu melakukan analisis dampaknya terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.

Tujuan Khusus: Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami Konsep & Penerapan: Mengklasifikasikan, mengukur, dan mencatat instrumen keuangan, sewa, dan pengukuran nilai wajar sesuai standar terbaru.
  2. Menganalisis Dampak Laporan Keuangan: Memahami bagaimana perubahan metode pengukuran (seperti model Expected Credit Loss di PSAK 71) mempengaruhi profitabilitas dan posisi ekuitas.
  3. Identifikasi Perbedaan Akuntansi vs Pajak: Menemukan titik-titik perbedaan temporal (temporary differences) dan permanen antara pelaporan komersial dan fiskal.
  4. Menentukan Implikasi PPh: Menghitung estimasi pajak tangguhan (Deferred Tax) dan menentukan beban/kurang pajak penghasilan yang dapat diakui sebagai biaya fiskal.
  5. Menyusun Laporan Rekonkiliasi Fiskal: Melakukan koreksi fiskal (positif/negatif) yang akurat terkait implementasi tiga PSAK tersebut.

MANFAAT 

Bagi Perusahaan:

  1. Kepatuhan Regulasi (Compliance): Memastikan laporan keuangan disusun sesuai standar DSAK IAI yang wajib diterapkan, menghindari sanksi regulatori.
  2. Manajemen Risiko Pajak: Mengantisipasi potensi pajak tambahan atau rugi fiskal akibat perubahan basis akuntansi sebelum tahun berjalan berakhir.
  3. Akurasi Perencanaan Pajak: Mampu memproyeksikan arus kas pajak (tax cash flow) yang lebih akurat mengingat dampak volatilitas Nilai Wajar dan pola pengakuan beban sewa.
  4. Transparansi Penyajian: Memberikan gambaran yang lebih jujur dan relevan kepada investor terkait eksposur risiko keuangan dan obligasi sewa (Off-balance sheet financing).

Bagi Peserta (Profesional):

  1. Update Pengetahuan Teknis: Mengupgrade kompetensi teknis akuntansi keuangan lanjut yang relevan dengan industri saat ini.
  2. Keterampilan Hybrid: Menggabungkan keahlian akuntansi keuangan dan perpajakan dalam satu kerangka pemikiran (skill yang langka dan dibutuhkan).
  3. Strategic Decision Making: Mampu memberikan rekomendasi manajerial mengenai struktur utang atau sewa berdasarkan pertimbangan komersial dan efisiensi pajak.

MATERI BAHASAN

Implementasi PSAK 71 (Instrumen Keuangan)

  • Konvergensi dengan IFRS 9.
  • Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan:
    • Biaya Perolehan Amortisasi (Amortised Cost).
    • Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL).
    • Nilai Wajar Melalui Perubahan Ekuitas Lain (FVOCI).
  • Model Penurunan Nilai (Impairment):
    • Peralihan dari Incurred Loss menjadi Expected Credit Loss (ECL) (Stage 1, 2, dan 3).
  • Akuntansi Hedge (Penghimpunan) yang lebih luas.

Implementasi PSAK 72 (Pengukuran Nilai Wajar)

  • Konvergensi dengan IFRS 13.
  • Definisi Nilai Wajar (Fair Value): Harga yang akan diterima dalam suatu pengalihan teratur (orderly transaction).
  • Hirarki Nilai Wajar (Fair Value Hierarchy):
    • Level 1: Input kuotasi pasar aktif (tidak disesuaikan).
    • Level 2: Input observasi selain harga kuotasi (menggunakan teknik valuasi).
    • Level 3: Input tidak observasi (unobservable inputs).
  • Teknik Valuasi: Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan, dan Pendekatan Biaya.
  • Highest and Best Use untuk aset non-keuangan.

Implementasi PSAK 73 (Sewa)

  • Konvergensi dengan IFRS 16.
  • Penghapusan klasifikasi sewa operasi dan sewa pembiayaan bagi Penyewa (Lessee).
  • Model Hak Pakai (Right of Use – ROU) dan Liabilitas Sewa.
  • Pengakuan beban sewa: Beban bunga atas liabilitas sewa + Beban penyusutan aset ROU.
  • Pengecualian: Sewa jangka pendek dan aset bernilai rendah.
  • Perlakuan bagi Pemberi Sewa (Lessor) (Cenderung sama dengan standar lama).

IMPLIKASI PPh (PAJAK PENGHASILAN)

Bagian ini mengkaji diskrepansi antara PSAK (Komersial) dan UU PPh (Fiskal).

Implikasi PPh pada PSAK 71 (Instrumen Keuangan)

  1. Expected Credit Loss (ECL):
    • Akuntansi: CKPN dibentuk berdasarkan probabilitas (ECL) sebelum kerugian terjadi.
    • Pajak: Beban kerugian piutang tak tertagih secara umum baru boleh dikurangkan saat piutang tersebut dinyatakan macet berdasarkan syarat ketat (pasal 6 ayat (2) KUP dan Per-48/PJ/2010).
    • Dampak: Timbul selisih waktu (Temporary Difference). Beban ECL komersial ditambah kembali (fiskal positif), dan dikurangi saat piutang benar-benar dihapuskan bukuan (fiskal negatif).
  2. Instrumen Keuangan pada FVTPL:
    • Akuntansi: Perubahan nilai wajar diakui di Laba Rugi.
    • Pajak: Keuntungan/kerugian kapital (capital gain/loss) umumnya tidak diakui sebelum direalisasi, kecuali untuk saham/efek yang diperdagangkan di Bursa Efek (diatur khusus).
    • Dampak: Fluktuasi nilai wajar yang belum terealisasi seringkali menyebabkan koreksi fiskal.

Implikasi PPh pada PSAK 72 (Nilai Wajar)

  1. Penilaian Kembali Aset:
    • Akuntansi: Penyesuaian aset ke Nilai Wajar mengakui keuntungan/kerugian di Laba Rugi (OCI).
    • Pajak: Indonesia menganut asas Historical Cost pada perpajakan. Penilaian kembali (revaluasi) tidak mengubah basis pajak kecuali ada revaluasi khusus untuk tujuan pajak yang pernah dilakukan masa lalu.
    • Dampak: Keuntungan dari peningkatan nilai wajar (unrealized gain) harus ditambah kembali (fiskal positif) dan tidak boleh dikurangkan. Penyusutan fiskal tetap menggunakan nilai historis.

Implikasi PPh pada PSAK 73 (Sewa)

    1. Beban Sewa (Lessee):
      • Akuntansi: Beban terdiri dari bunga + penyusutan aset ROU.
      • Pajak: Umumnya, beban sewa operasi dibebankan berdasarkan pembayaran kas (cash basis) sesuai kontrak (sewajarnya) atau sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a K2 untuk sewa bangunan yang menjadi objek PPN.
      • Dampak:
        • Penyusutan Aset ROU: Penyusutan aset ROU diakuntansi sebagai beban komersial, namun bukan objek penyusutan fiskal (karena kepemilikan hak milik tidak berpindah ke penyewa). Harus ditambah kembali (fiskal positif).
        • Beban Bunga: Beban bunga yang timbul dari liabilitas sewa dapat diakui sebagai biaya bunga (bukan biaya sewa) sepanjang terkait dengan pengambilan utang, namun harus memenuhi ketentuan arm’s length dan aturan thin capitalization jika pihak berelasi.
        • Solusi: Perusahaan perlu memisahkan dalam laporan fiskal: Beban Sewa Kontrak = Dikurangkan. Penyusutan ROU & Bunga Imajiner = Ditambah Kembali.

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

PEMBAYARAN:

  • TRANSFER
  • BANK MANDIRI
  • NO.REK. 120-00-1040693-7
  • a.n Lembaga Bina Managemen Center

NARASUMBER: