Pelatihan

Pemahaman Regulasi Terbaru: Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan Pemahaman Regulasi Terbaru: Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan Pemahaman Regulasi Terbaru: Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

DESKRIPSI:

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terjadi perubahan fundamental terhadap lanskap hukum yang mengatur peran, struktur, dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara. Perubahan regulasi ini membawa implikasi strategis yang memerlukan adaptasi segera dari seluruh jajaran pengelola BUMN.

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut untuk menyelaraskan pemahaman para stakeholder dengan regulasi terbaru. Kegiatan ini dirancang bukan hanya sebagai kajian teoretis, tetapi sebagai forum diskusi strategis untuk menguraikan bagaimana pasal-pasal baru dalam UU No. 1 Tahun 2025 diterjemahkan ke dalam praktik pengelolaan BUMN sehari-hari. Bimtek ini akan mengupas tuntas substansi perubahan, mulai dari aspek filosofis hingga teknis operasional, untuk memastikan bahwa BUMN tetap dapat berperan sebagai motor penggerak perekonomian nasional dengan tata kelola yang sesuai koridor hukum terbaru.

TUJUAN

Bimtek ini diselenggarakan dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:

  1. Memberikan Pemahaman Komprehensif: Memastikan peserta memahami secara utuh substansi, latar belakang, dan ruang lingkup perubahan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025.
  2. Mengkaji Kekuasaan Pengelolaan: Menjelaskan mekanisme baru terkait pembagian kewenangan antara Pemerintah sebagai pemegang saham dan organ BUMN dalam pengelolaan perusahaan.
  3. Menyikapi Status Organ BUMN: Memberikan kejelasan mengenai status hukum, hak, kewajiban, dan kedudukan organ Direksi dan Dewan Pengawas/Direktorat sesuai regulasi baru.
  4. Memahami Aspek Profitabilitas dan Risiko: Menguraikan ketentuan baru mengenai pencapaian keuntungan (profit) sebagai tujuan BUMN serta pengelolaan risiko dan kerugian yang mungkin terjadi.
  5. Menstandarkan Prosedur Pembentukan Badan: Memberikan panduan teknis mengenai tata cara pembentukan, merger, akuisisi, atau pembubaran BUMN dan badan hukum lainnya di bawahnya.
  6. Memperjelas Tanggung Jawab Organ: Menegaskan aspek akuntabilitas dan pertanggungjawaban organ pengelola BUMN untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan penyimpangan.

Manfaat Kegiatan:

Bagi institusi dan peserta, kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut:

1. Bagi Peserta (Individu/Organ BUMN):

  • Pembaruan Wawasan Regulasi: Peserta memiliki pengetahuan terkini (up-to-date) mengenai hukum BUMN, sehingga terhindar dari kesalahan interpretasi regulasi.
  • Peningkatan Kapasitas Pengambilan Keputusan: Memfasilitasi para pengambil keputusan untuk membuat strategi bisnis yang legal dan efektif sesuai UU baru.
  • Perlindungan Hukum: Memahami hak dan kewajiban secara detail melindungi organ BUMN dari risiko sengketa hukum di masa depan.

2. Bagi Perusahaan (BUMN):

  • Tata Kelola yang Kuat (Good Corporate Governance): Implementasi regulasi baru akan memperkuat struktur tata kelola perusahaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
  • Efisiensi Operasional: Dengan kejelasan status organ dan prosedur pembentukan badan, BUMN dapat mengoptimalkan struktur organisasinya secara lebih efisien.
  • Kepastian Berusaha: Mengurangi risiko ambiguitas hukum dalam menjalankan operasional bisnis dan kerja sama strategis.

MATERI BAHASAN

Sesi I: Gambaran Umum dan Filosofi Perubahan

  • Sejarah dan latar belakang lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2025.
  • Perbandingan substansi antara UU No. 19 Tahun 2003 (UU BUMN) dengan perubahannya dalam UU No. 1 Tahun 2025.
  • Peta jalan (Roadmap) transformasi BUMN pasca-penerbitan regulasi baru.

Sesi II: Kekuasaan Pengelolaan BUMN

  • Definisi dan ruang lingkup “Kekuasaan Pengelolaan” menurut UU terbaru.
  • Hubungan hukum antara Pemerintah Pusat (Pemegang Kuasa Pengelolaan), Kementerian BUMN, dan BUMN itu sendiri.
  • Delegasi kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis investasi dan financing.

Sesi III: Status dan Kedudukan Organ BUMN

  • Penegasan status organ Direksi dan Dewan Pengawas/Direktur Utama.
  • Perubahan kriteria kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon organ BUMN.
  • Hak dan kekayaan pribadi organ BUMN dalam hubungannya dengan aset perusahaan.

Sesi IV: Keuntungan, Kerugian, dan Pembentukan Badan

  • Standar operasional dalam pencapaian tujuan BUMN untuk keuntungan dan/atau pelayanan umum.
  • Mekanisme penanganan kerugian perusahaan dan ganti rugi (recoupment) oleh organ yang bersalah.
  • Prosedur dan persyaratan hukum dalam:
    • Pembentukan BUMN baru.
    • Perubahan status badan hukum (konversi).
    • Pembentukan Anak Perusahaan dan cucu perusahaan.

Sesi V: Tanggung Jawab Organ dan Akuntabilitas

  • Asas tanggung jawab kolektif dan individual dalam organ pengurus.
  • Mekanisme pengawasan oleh DPR/DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah sesuai amanat UU baru.
  • Studi kasus: Penerapan sanksi administratif dan pidana bagi organ yang melanggar ketentuan.

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

NARASUMBER: