Pelatihan

Pemenuhan Standar Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan: Implementasi SE Menaker Nomor M/6 Tahun 2025

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  |   ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan Pemenuhan Standar Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan: Implementasi SE Menaker Nomor M/6 Tahun 2025

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan Pemenuhan Standar Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan: Implementasi SE Menaker Nomor M/6 Tahun 2025

DESKRIPSI:

          Proses rekrutmen (pengadaan tenaga kerja) adalah gerbang utama dalam membangun produktivitas perusahaan sekaligus aspek kritis dalam perlindungan hak pekerja. Seiring dinamika pasar kerja dan kemajuan teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6 Tahun 2025 sebagai pedoman baru untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik diskriminatif maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

          Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menjembatani kesenjangan pemahaman antara regulasi terbaru dengan praktik rekrutmen yang selama ini berjalan di lapangan. Melalui pendekatan partisipatif, kegiatan ini tidak hanya menyampaikan isi regulasi secara tekstual, tetapi juga menurunkannya menjadi langkah-langkah teknis operasional (Standard Operating Procedure/SOP) yang dapat langsung diterapkan oleh perusahaan. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi pasar kerja yang terintegrasi sesuai arahan pemerintah.

TUJUAN :

Sosialisasi dan implementasi ini dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan strategis berikut:

  1. Menyamakan Pemahaman Regulasi: Memastikan seluruh tim HR dan manajemen memahami secara benar substansi, urgensi, dan sanksi yang terkait dalam SE Menaker Nomor M/6 Tahun 2025.
  2. Mencegah Praktik Diskriminasi: Mengarahkan perusahaan untuk menyusun standar rekrutmen yang objektif, menghapus bias berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun kondisi fisik, kecuali berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan.
  3. Transparansi Prosedural: Mewajibkan perusahaan untuk menerapkan mekanisme rekrutmen yang terbuka, mulai dari pengumuman lowongan, seleksi, hingga pengumuman hasil.
  4. Penggunaan Sistem Resmi: Mendorong perusahaan untuk memanfaatkan layanan informasi pasar kerja resmi (seperti portal Kemnaker) sebagai kanal publikasi lowongan guna menjamin keabsahan dan perlindungan hukum.
  5. Memitigasi Risiko Hukum: Mengurangi risiko sengketa industri, tuntutan hukum, maupun intervensi pemerintah akibat ketidakpatuhan terhadap prosedur rekrutmen yang berlaku.
  6. Menyusun SOP Internal: Membantu perusahaan merevisi atau menyusun ulang SOP Rekrutmen yang selaras dengan regulasi terbaru.

MANFAAT :

Partisipasi dalam kegiatan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan maupun individu:

  1. Bagi Perusahaan:
  • Perlindungan Hukum (Legal Compliance): Perusahaan terhindar dari sanksi administratif maupun sanksi pidana akibat pelanggaran ketenagakerjaan dalam proses pengadaan tenaga kerja.
  • Peningkatan Employer Branding: Menciptakan citra perusahaan yang profesional, inklusif, dan peduli hak asasi manusia, sehingga menarik talenta terbaik.
  • Efisiensi Rekrutmen: Proses seleksi yang terstruktur dan sesuai standar akan mengurangi biaya turnover karyawan akibat kesalahan hiring di awal.
  • Database Terpadu: Integrasi dengan sistem pemerintah memudahkan perusahaan dalam mengakses database pencari kerja yang telah terverifikasi.
  1. Bagi Pekerja/Kandidat:
  • Keadilan Kesempatan: Mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja berdasarkan kompetensi dan merit sistem, bukan faktor subjektif.
  • Perlindungan dari Penipuan: Mengurangi potensi terjadinya penipuan lowongan kerja (berkedok placement fee atau pungutan liar) karena prosesnya transparan dan terpantau.
  • Kejelasan Kontrak: Memastikan penempatan pekerja sesuai dengan kontrak kerja dan standar yang dijanjikan selama proses rekrutmen.

MATERI BAHASAN

Sesi I: Kebijakan Publik dan Dasar Hukum

  • Ruang Lingkup dan Amanat SE Menaker Nomor M/6 Tahun 2025.
  • Keterkaitan SE tersebut dengan UU Cipta Kerja dan turunannya terkait Perlindungan Pekerja.
  • Definisi baru terkait “Praktik Rekrutmen yang Dilarang” dan konsekuensinya.

Sesi II: Prinsip-Prinsip Rekrutmen yang Wajar (Fair Recruitment)

  • Penerapan prinsip Non-Diskriminasi dalam iklan lowongan dan proses seleksi.
  • Larangan pemungutan biaya (biaya rekrutmen sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha).
  • Transparansi informasi hak dan kewajiban sejak tahap awal rekrutmen.

Sesi III: Teknis dan Prosedur Operasional (SOP)

  • Alur Rekrutmen berbasis SE M/6 Tahun 2025: Perencanaan, Pengumuman, Penerimaan Berkas, Seleksi, hingga Penempatan.
  • Kewajiban pelaporan rekrutmen ke instansi pemerintah yang berwenang.
  • Digitalisasi Rekrutmen: Penggunaan Portal AK-1 dan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) Kemnaker.

Sesi IV: Penempatan, PKWT, dan Alih Daya (Outsourcing)

  • Strategi penempatan pekerja sesuai kebutuhan perusahaan (Tetap vs Kontrak) dengan tetap mematuhi aturan rekrutmen.
  • Kewajiban perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PJPP) dalam proses rekrutmen outsorucing sesuai regulasi baru.

Sesi V: Studi Kasus dan Diskusi

  • Analisis kasus pelanggaran rekrutmen yang berujung pada sengketa hukum.
  • Bedah SOP internal peserta dan rekomendasi perbaikan (gap analysis).

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

PEMBAYARAN:

  • TRANSFER
  • BANK MANDIRI
  • NO.REK. 120-00-1040693-7
  • a.n Lembaga Bina Managemen Center

NARASUMBER: