Pelatihan

Implementasi SEOJK 16/SEOJK.07/2025 tentang APU–PPT dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) pada Lembaga Jasa Keuangan (Kepatuhan Regulasi, Perlindungan Institusi, dan Tanggung Jawab Pimpinan)

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  |   ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan Implementasi SEOJK 16/SEOJK.07/2025 tentang APU–PPT dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) pada Lembaga Jasa Keuangan (Kepatuhan Regulasi, Perlindungan Institusi, dan Tanggung Jawab Pimpinan)

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan Implementasi SEOJK 16/SEOJK.07/2025 tentang APU–PPT dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) pada Lembaga Jasa Keuangan (Kepatuhan Regulasi, Perlindungan Institusi, dan Tanggung Jawab Pimpinan)

DESKRIPSI:

    Perkembangan kejahatan keuangan global, pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal menempatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada posisi risiko hukum dan reputasi yang semakin tinggi. Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan SEOJK 16/SEOJK.07/2025 yang memperkuat kewajiban penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU–PPT) sekaligus menegaskan kewajiban Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktis mengenai kewajiban APU–PPT dan PPPSPM berdasarkan SEOJK terbaru, yang berlaku lintas sektor meliputi perbankan, asuransi, multifinance/leasing, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, sekuritas, fintech, P2P lending, hingga pedagang aset keuangan digital.Tidak hanya membahas aspek kepatuhan formal, pelatihan ini juga menekankan risiko nyata, potensi sanksi OJK, serta tanggung jawab pribadi Direksi dan Komisaris, sehingga peserta mampu memastikan penerapan APU–PPT dan PPPSPM berjalan efektif, terdokumentasi, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.Melalui kombinasi pemaparan regulasi, pembahasan praktik lintas sektor, studi kasus, serta penyusunan checklist implementasi, peserta diharapkan mampu menghindari temuan pengawasan, sanksi administratif, maupun risiko pidana, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal dan perlindungan institusi

TUJUAN :

  • Memahami substansi dan implikasi SEOJK 16/SEOJK.07/2025
  • Meningkatkan kepatuhan APU–PPT dan PPPSPM pada seluruh LJK
  • Memperkuat peran Direksi, Komisaris, dan fungsi pengawasan
  • Mengurangi risiko sanksi, pelanggaran, dan kerugian reputas

MANFAAT :

Partisipasi dalam pelatihan ini memberikan keuntungan strategis bagi individu dan Lembaga Jasa Keuangan:

Bagi Peserta (Unit Kepatuhan, Manajemen, & Pejabat Terkait)

  • Update Kapasitas Kompetensi: Menjadi salah satu SDM yang paling up-to-date dalam memahami regulasi terbaru dan isu spesifik PPPSPM yang masih baru bagi banyak kalangan.
  • Perlindungan Profesional: Memahami batasan tanggung jawab dengan jelas, sehingga dapat bekerja sesuai SOP dan melindungi diri dari risiko sanksi personal akibat kelalaian.
  • Insight Strategis: Mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana keputusan Dewan Direksi mempengaruhi operasional kepatihan di level lapangan.

Bagi Lembaga Jasa Keuangan (Institusi)

  • Perlindungan Institusi (Institutional Shielding):
    • Mengurangi risiko LJK dijadikan sarana kejahatan (TCBs – Transaksi Kejahatan Lainnya), khususnya pendanaan senjata pemusnah massal yang berdampak pada keamanan nasional dan global.
    • Menghindari sanksi administratif berat dari OJK, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin akibat ketidakpatuhan.
  • Penguatan Tata Kelola & Reputasi:
    • Menunjukkan komitmen serius pimpinan (Top Management Commitment) dalam menjaga integritas dan transparansi.
    • Meningkatkan kepercayaan (trust) regulator, nasabah, dan mitra global (correspondent banks) karena LJK dianggap memiliki standar kepatuhan internasional yang tinggi (FATF Standards).
  • Efisiensi Operasional:
    • Mencegah kerugian finansial akibat frozen asset yang dilakukan regulator karena terkait transaksi kriminal.
    • Memiliki sistem deteksi dini yang lebih efektif sehingga biaya remidiasi pasca-pelanggaran dapat diminimalkan.

MATERI BAHASAN

FOKUS: APU–PPT & KEPATUHAN SEOJK

Sesi 1 – Rezim APU–PPT Nasional & Global

  • Evolusi APU–PPT & PPPSPM
  • FATF, UNSCR, dan implikasinya bagi LJK
  • Posisi SEOJK 16/SEOJK.07/2025 dalam sistem OJK
  • Cakupan kewajiban lintas sektor LJK

Sesi 2 – Kerangka SEOJK 16/SEOJK.07/2025

  • Ruang lingkup & substansi utama SEOJK 16
  • Prinsip Risk Based Approach (RBA)
  • Integrasi APU–PPT dengan GRC LJK
  • Kesalahan umum dalam memahami SEOJK

 

Sesi 3 – Customer Due Diligence & Beneficial Owner

  • CDD & EDD berbasis risiko
  • Identifikasi & verifikasi Beneficial Owner
  • Nasabah berisiko tinggi (PEP, NPO, high risk country)
  • Tantangan lintas sektor (bank vs non-bank)

Sesi 4 – Monitoring & Pelaporan

  • Ongoing monitoring
  • Red flags transaksi mencurigakan
  • LTKM & pelaporan lainnya
  • Hubungan LJK – PPATK – OJK
  • Temuan OJK yang sering berulang

Sesi 5 – Studi Kasus APU–PPT

  • Kasus kegagalan CDD & monitoring
  • Diskusi kelompok lintas sektor
  • Apa yang salah & perbaikannya
  • Checklist kepatuhan APU–PPT

FOKUS: PPPSPM, RISIKO HUKUM & PENGAWASAN PIMPINAN

Sesi 6 – Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata (PPPSPM)

  • Konsep PPPSPM & perbedaannya dengan TPPU/TPPT
  • Jenis proliferasi & aktor yang terlibat
  • Daftar sanksi internasional & nasional
  • Kewajiban screening, pembekuan & pelaporan

Sesi 7 – Implementasi PPPSPM di LJK

  • Screening berbasis sistem & manual
  • Pengelolaan false positive
  • Koordinasi internal LJK
  • Dokumentasi & audit trail PPPSPM
  • Kesalahan fatal LJK dalam PPPSPM

Sesi 8 – Risiko Hukum & Sanksi

  • Pelanggaran SEOJK 16
  • Sanksi administratif OJK
  • Risiko pidana TPPU & pembiaran
  • Personal liability Direksi & Komisaris

Sesi 9 – Peran Direksi, Komisaris & Fungsi Kunci

  • Ekspektasi OJK terhadap pimpinan
  • Board oversight & governance failure
  • Peran Compliance, AML Officer, Risk, Audit
  • Corporate Secretary sebagai penjaga kepatuhan

Sesi 10 – Anti-Fraud, Anti-Korupsi & Integrasi Sistem

  • Keterkaitan APU–PPT, PPPSPM, fraud & korupsi
  • Modus lintas sektor
  • Integrasi APU–PPT dengan pengendalian internal
  • Praktik “patuh di atas kertas” vs efektif

Sesi 11 – Final Case & Self-Assessment

    • Rencana tindak lanjut (action plan)

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

PEMBAYARAN:

  • TRANSFER
  • BANK MANDIRI
  • NO.REK. 120-00-1040693-7
  • a.n Lembaga Bina Managemen Center

NARASUMBER: