Pelatihan

Penguatan Integritas Melalui Strategi dan Inovasi Sistem Pengendalian Gratifikasi di BUMN dan BUMD

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  |   ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan Penguatan Integritas Melalui Strategi dan Inovasi Sistem Pengendalian Gratifikasi di BUMN dan BUMD

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan Penguatan Integritas Melalui Strategi dan Inovasi Sistem Pengendalian Gratifikasi di BUMN dan BUMD

DESKRIPSI:

     Gratifikasi seringkali menjadi “pintu masuk” bagi tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi. Bagi BUMN dan BUMD, risiko ini sangat tinggi mengingat luasnya interaksi dengan pihak ketiga, vendor, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan usaha. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pendekatan yang tidak hanya reaktif (penindakan), tetapi juga proaktif (pencegahan) melalui sistem pengendalian yang efektif.

           Kegiatan ini menghadirkan perspektif baru dalam menangani gratifikasi dengan menggabungkan pemahaman regulasi, strategi manajemen risiko, dan inovasi teknologi digital. Fokus kegiatan adalah bagaimana menciptakan ekosistem bersih di BUMN/BUMD melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) yang canggih, digitalisasi pelaporan, dan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang responsif. Kegiatan ini akan mengupas strategi praktis agar karyawan dapat membedakan antara “suap” dan “tanda kasih”, serta langkah-langkah teknis dalam melaporkan gratifikasi kepada KPK.

TUJUAN :

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk mencapai sasaran berikut:

  1. Menyeragamkan Pemahaman Regulasi: Memberikan pemahaman yang tegas terkait batasan hukum gratifikasi berdasarkan UU Tipikor dan PP No. 70 Tahun 2020, serta aturan internal BUMN/BUMD.
  2. Memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Membekali petugas UPG dan Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan strategi optimal untuk menerima, memverifikasi, dan melaporkan gratifikasi.
  3. Mengadopsi Inovasi Digital: Mendorong penggunaan platform digital/aplikasi internal untuk sistem pelaporan gratifikasi yang transparan, aman, dan akuntabel (paperless).
  4. Membangun Budaya Anti-Korupsi: Menanamkan integritas dan keberanian karyawan untuk menolak gratifikasi serta melaporkan potensi pelanggaran tanpa rasa takut (Whistleblowing).
  5. Perlindungan Hukum: Menjelaskan mekanisme perlindungan bagi pelapor dan penerima gratifikasi yang melapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Optimisasi Aset Hasil Gratifikasi: Memberikan pemahaman mengenai alur penanganan gratifikasi yang tidak ditolak namun diterima negara untuk kepentingan perusahaan atau pendidikan.

MANFAAT :

Partisipasi dalam kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi perusahaan maupun individu:

Bagi Perusahaan (BUMN/BUMD):

  • Zero Corruption Zone: Menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktek suap menyuap.
  • Hindari Sanksi Hukum: Melindungi korporasi dari sanksi administratif, hukuman pidana, maupun sanksi pembatalan proyek akibat praktik gratifikasi yang tidak dilaporkan.
  • Reputasi dan Trust: Meningkatkan kepercayaan investor, masyarakat, dan pemerintah terhadap tata kelola perusahaan yang transparan (Good Corporate Governance).
  • Efisiensi Biaya: Mencegah biaya siluman atau pembengkakan proyek yang seringkali bermuara dari gratifikasi.

Bagi Peserta (Direksi, Pejabat, Karyawan):

  • Kekebalan Hukum (Immunity): Memberikan rasa aman bagi pejabat/karyawan karena telah mematuhi kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi.
  • Klarifikasi Etika: Memberikan panduan jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh diterima dalam interaksi bisnis sehari-hari.
  • Kompetensi Manajemen Risiko: Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi risiko suap dalam rantai pasok dan proyek.

MATERI BAHASAN

Sesi I: Kerangka Hukum dan Definisi Gratifikasi

  • Bedah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan PP No. 70 Tahun 2020.
  • Bedah antara Gratifikasi vs. Suap vs. Hadiah yang diperbolehkan (Tradisi/Adat).
  • Batasan waktu pelaporan (maksimal 30 hari kerja) dan konsekuensi hukum jika tidak melaporkan.

Sesi II: Strategi Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi

  • Pembentukan dan penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di BUMN/BUMD.
  • Risk Assessment: Mengidentifikasi titik-titik rawan gratifikasi dalam alur bisnis perusahaan (Procurement, Pajak, Perizinan).
  • Strategi komunikasi internal untuk menyosialisasikan kebijakan anti-gratifikasi kepada seluruh level karyawan.

Sesi III: Inovasi Digital dan Teknologi (Digital Whistleblowing)

  • Pengembangan Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online berbasis Android/Web internal.
  • Integrasi Sistem Pelaporan Gratifikasi BUMN/BUMD dengan KPK (sistem e-Gratifikasi).
  • Pemanfaatan Big Data dan Data Analytics untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.

Sesi IV: Mekanisme Penerimaan, Penolakan, dan Pelaporan

  • Prosedur Operasional Standar (SOP) saat menerima gratifikasi di lapangan (Tata cara menyimpan, dokumentasi, dan penyerahan).
  • Alur birokrasi pelaporan: Dari Karyawan -> Atasan -> UPG -> KPK.
  • Manajemen aset gratifikasi: Mekanisme pelelangan barang gratifikasi atau pemanfaatan barang untuk kepentingan pendidikan/ibadah (sesuai putusan hakim/KPK).

Sesi V: Perlindungan dan Studi Kasus

  • Skema perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower Protection) dan Penerima Gratifikasi yang melapor.
  • Studi Kasus Putusan MA: Kasus-kasus gratifikasi di BUMN yang menjerat pejabat karena tidak melaporkan.
  • Simulasi Peran (Role Play): Latihan menolak gratifikasi dengan sopan dan tegas dalam negosiasi bisnis.

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

PEMBAYARAN:

  • TRANSFER
  • BANK MANDIRI
  • NO.REK. 120-00-1040693-7
  • a.n Lembaga Bina Managemen Center

NARASUMBER: