Pelatihan
Penguatan Integritas Melalui Strategi dan Inovasi Sistem Pengendalian Gratifikasi di BUMN dan BUMD
22-23 Januari 2026 |
09.00-16.00 WIB |
HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta
22-23 Januari 2026 |
09.00-16.00 WIB |
ZOOM MEETING (Class Online)
Pelatihan Penguatan Integritas Melalui Strategi dan Inovasi Sistem Pengendalian Gratifikasi di BUMN dan BUMD
Dibuat oleh
PELATIHAN BMC
Pelatihan Penguatan Integritas Melalui Strategi dan Inovasi Sistem Pengendalian Gratifikasi di BUMN dan BUMD
DESKRIPSI:
Gratifikasi seringkali menjadi “pintu masuk” bagi tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi. Bagi BUMN dan BUMD, risiko ini sangat tinggi mengingat luasnya interaksi dengan pihak ketiga, vendor, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan usaha. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pendekatan yang tidak hanya reaktif (penindakan), tetapi juga proaktif (pencegahan) melalui sistem pengendalian yang efektif.
Kegiatan ini menghadirkan perspektif baru dalam menangani gratifikasi dengan menggabungkan pemahaman regulasi, strategi manajemen risiko, dan inovasi teknologi digital. Fokus kegiatan adalah bagaimana menciptakan ekosistem bersih di BUMN/BUMD melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) yang canggih, digitalisasi pelaporan, dan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang responsif. Kegiatan ini akan mengupas strategi praktis agar karyawan dapat membedakan antara “suap” dan “tanda kasih”, serta langkah-langkah teknis dalam melaporkan gratifikasi kepada KPK.
TUJUAN :
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk mencapai sasaran berikut:
- Menyeragamkan Pemahaman Regulasi: Memberikan pemahaman yang tegas terkait batasan hukum gratifikasi berdasarkan UU Tipikor dan PP No. 70 Tahun 2020, serta aturan internal BUMN/BUMD.
- Memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Membekali petugas UPG dan Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan strategi optimal untuk menerima, memverifikasi, dan melaporkan gratifikasi.
- Mengadopsi Inovasi Digital: Mendorong penggunaan platform digital/aplikasi internal untuk sistem pelaporan gratifikasi yang transparan, aman, dan akuntabel (paperless).
- Membangun Budaya Anti-Korupsi: Menanamkan integritas dan keberanian karyawan untuk menolak gratifikasi serta melaporkan potensi pelanggaran tanpa rasa takut (Whistleblowing).
- Perlindungan Hukum: Menjelaskan mekanisme perlindungan bagi pelapor dan penerima gratifikasi yang melapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Optimisasi Aset Hasil Gratifikasi: Memberikan pemahaman mengenai alur penanganan gratifikasi yang tidak ditolak namun diterima negara untuk kepentingan perusahaan atau pendidikan.
MANFAAT :
Partisipasi dalam kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi perusahaan maupun individu:
Bagi Perusahaan (BUMN/BUMD):
- Zero Corruption Zone: Menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktek suap menyuap.
- Hindari Sanksi Hukum: Melindungi korporasi dari sanksi administratif, hukuman pidana, maupun sanksi pembatalan proyek akibat praktik gratifikasi yang tidak dilaporkan.
- Reputasi dan Trust: Meningkatkan kepercayaan investor, masyarakat, dan pemerintah terhadap tata kelola perusahaan yang transparan (Good Corporate Governance).
- Efisiensi Biaya: Mencegah biaya siluman atau pembengkakan proyek yang seringkali bermuara dari gratifikasi.
Bagi Peserta (Direksi, Pejabat, Karyawan):
- Kekebalan Hukum (Immunity): Memberikan rasa aman bagi pejabat/karyawan karena telah mematuhi kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi.
- Klarifikasi Etika: Memberikan panduan jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh diterima dalam interaksi bisnis sehari-hari.
- Kompetensi Manajemen Risiko: Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi risiko suap dalam rantai pasok dan proyek.
MATERI BAHASAN
Sesi I: Kerangka Hukum dan Definisi Gratifikasi
- Bedah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan PP No. 70 Tahun 2020.
- Bedah antara Gratifikasi vs. Suap vs. Hadiah yang diperbolehkan (Tradisi/Adat).
- Batasan waktu pelaporan (maksimal 30 hari kerja) dan konsekuensi hukum jika tidak melaporkan.
Sesi II: Strategi Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi
- Pembentukan dan penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di BUMN/BUMD.
- Risk Assessment: Mengidentifikasi titik-titik rawan gratifikasi dalam alur bisnis perusahaan (Procurement, Pajak, Perizinan).
- Strategi komunikasi internal untuk menyosialisasikan kebijakan anti-gratifikasi kepada seluruh level karyawan.
Sesi III: Inovasi Digital dan Teknologi (Digital Whistleblowing)
- Pengembangan Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online berbasis Android/Web internal.
- Integrasi Sistem Pelaporan Gratifikasi BUMN/BUMD dengan KPK (sistem e-Gratifikasi).
- Pemanfaatan Big Data dan Data Analytics untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.
Sesi IV: Mekanisme Penerimaan, Penolakan, dan Pelaporan
- Prosedur Operasional Standar (SOP) saat menerima gratifikasi di lapangan (Tata cara menyimpan, dokumentasi, dan penyerahan).
- Alur birokrasi pelaporan: Dari Karyawan -> Atasan -> UPG -> KPK.
- Manajemen aset gratifikasi: Mekanisme pelelangan barang gratifikasi atau pemanfaatan barang untuk kepentingan pendidikan/ibadah (sesuai putusan hakim/KPK).
Sesi V: Perlindungan dan Studi Kasus
- Skema perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower Protection) dan Penerima Gratifikasi yang melapor.
- Studi Kasus Putusan MA: Kasus-kasus gratifikasi di BUMN yang menjerat pejabat karena tidak melaporkan.
- Simulasi Peran (Role Play): Latihan menolak gratifikasi dengan sopan dan tegas dalam negosiasi bisnis.
JADWAL AGENDA 2026
Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.
JANUARI 2026
OFLINE ![]()
22 – 23 Januari 2026 | Jakarta
29 – 30 Januari 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
22 – 23 Januari 2026 | ZOOM
29 – 30 Januari 2026 | ZOOM
FEBRUARI 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 Februari 2026 | Jakarta
25 – 26 Februari 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
11 – 12 Februari 2026 | ZOOM
19 – 20 Februari 2026 | ZOOM
MARET 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 Maret 2026 | Jakarta
30 – 31 Maret 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
10- 11 Maret 2026 | ZOOM
26 – 27 Maret 2026 | ZOOM
APRIL 2026
OFLINE ![]()
1 – 2 April 2026 | Jakarta
15 – 16 April 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
9 – 10 April 2026 | ZOOM
29 – 30 April 2026 | ZOOM
MEI 2026
OFLINE ![]()
7 – 8 Mei 2026 | Jakarta
25 – 26 Mei 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 Mei 2026 | ZOOM
22 – 23 Mei 2026 | ZOOM
JUNI 2026
OFLINE ![]()
10 – 11 Juni 2026 | Jakarta
25 – 26 Juni 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
4 – 5 Juni 2026 | ZOOM
29 – 30 Juni 2026 | ZOOM
JULI 2026
OFLINE ![]()
9 – 10 Juli 2026 | Jakarta
28 – 29 Juli 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
2 – 3 Juli 2026 | ZOOM
23 – 24 Juli 2026 | ZOOM
AGUSTUS 2026
OFLINE ![]()
6 – 7 Agustus 2026 | Jakarta
27 – 28 Agustus 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 Agustus 2026 | ZOOM
20 – 21 Agustus 2026 | ZOOM
SEPTEMBER 2026
OFLINE ![]()
2 – 3 September 2026 | Jakarta
29 – 30 September 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
9 – 10 September 2026 | ZOOM
23 – 24 September 2026 | ZOOM
OKTOBER 2026
OFLINE ![]()
8 – 9 Oktober 2026 | Jakarta
22 – 23 Oktober 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
14 – 15 Oktober 2026 | ZOOM
29 – 30 Oktober 2026 | ZOOM
NOVEMBER 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 November 2026 | Jakarta
26 – 27 November 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 November 2026 | ZOOM
18 – 19 November 2026 | ZOOM
DESEMBER 2026
OFLINE ![]()
2 – 3 Desember 2026 | Jakarta
23 – 24 Desember 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
8 – 9 Desember 2026 | ZOOM
29 – 30 Desember 2026 | ZOOM
BIAYA PELATIHAN
OFLINE
Biaya Per peserta
- 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
- 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
- 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)
ONLINE
Biaya Per peserta
- 3.000.000
PEMBAYARAN:
- TRANSFER
- BANK MANDIRI
- NO.REK. 120-00-1040693-7
- a.n Lembaga Bina Managemen Center
NARASUMBER:
–
