Pelatihan
Strategi Probity Audit dan Litigasi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa: Mengamankan Proses dan Menghadapi Hukum
22-23 Januari 2026 |
09.00-16.00 WIB |
HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta
22-23 Januari 2026 |
09.00-16.00 WIB |
ZOOM MEETING (Class Online)
Pelatihan Strategi Probity Audit dan Litigasi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa: Mengamankan Proses dan Menghadapi Hukum
Dibuat oleh
PELATIHAN BMC
Pelatihan Strategi Probity Audit dan Litigasi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa: Mengamankan Proses dan Menghadapi Hukum
DESKRIPSI:
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan sektor yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tingginya angka kasus korupsi yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan anggota Pokja menunjukkan perlunya pendekatan baru dalam pengawasan dan penanganan sengketa. Kegiatan ini menggabungkan dua aspek penting: Probity Audit (Audit Integritas) sebagai instrumen pencegahan dan deteksi dini, serta Litigasi Korupsi sebagai strategi pertahanan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum pidana.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai bagaimana mengidentifikasi potensi kebocoran dan penyimpangan melalui audit integritas sebelum kasus bergulir ke ranah pidana. Selain itu, kegiatan ini juga akan memberikan bekal teknis mengenai proses litigasi, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga strategi pembuktian di pengadilan, sehingga para pelaksana pengadaan dapat bekerja dengan keyakinan penuh dan terhindar dari jebakan hukum.
TUJUAN :
Bimtek ini bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dan operasional sebagai berikut:
- Memahami Konsep Probity Audit: Memberikan pemahaman bahwa audit pengadaan tidak hanya fokus pada keuangan (financial audit), tetapi juga pada aspek kepatuhan, kewajaran (fairness), dan moralitas (integrity).
- Deteksi Dini Penyimpangan: Melatih peserta untuk mengenali indikasi kecurangan (red flags) dalam dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak.
- Penguatan Dokumen Pertanggungjawaban: Menyusun sistem dokumentasi yang “tahan banting” di pengadilan sebagai alat bukti yang sah dan kuat dalam menghadapi litigasi.
- Kesiapan Menghadapi Litigasi: Memberikan pemetaan risiko hukum dan strategi pemberian keterangan yang benar saat diperiksa oleh penyidik (KPK, Kejaksaan, atau Polisi).
- Membangun Pertahanan Hukum (Legal Defensive): Membentuk pola pikir presisi dan berhati-hati (due prudence) bagi para pelaksana proyek.
- Mewujudkan Zero Litigation: Menciptakan ekosistem PBJ yang bersih melalui pencegahan dini yang efektif agar kasus tidak sampai bergulir ke meja hijau.
MANFAAT :
Keikutsertaan dalam kegiatan ini memberikan perlindungan dan kepastian bagi institusi maupun individu:
Bagi Institusi (Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD):
- Perlindungan Aset Negara: Mengurangi potensi kerugian keuangan negara akibat markup harga atau pekerjaan fiktif melalui deteksi audit yang tajam.
- Peningkatan Kualitas Pengadaan: Menghasilkan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan (Clean Governance).
- Keluarga Beban Biaya: Mengurangi biaya tinggi yang timbul jika perusahaan terlibat dalam proses litigasi jangka panjang.
Bagi Pejabat/Pejabat Pelaksana (PPK/Pokja/Penyedia):
- Asuransi Hukum (Legal Shield): Memiliki standar kerja yang benar sebagai tameng (shield) dari potensi kriminalisasi atau kesalahan prosedural.
- Rasa Aaman Bekerja: Meningkatkan kepercayaan diri pengambil keputusan dalam menyusun HPS, menentukan pemenang, dan menandatangani kontrak.
- Kemampuan Bertahan: Mengetahui hak dan kewajiban hukum saat dihadapkan pada pemeriksaan kasus.
MATERI BAHASAN
Sesi I: Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Filosofi dan Ruang Lingkup: Perbedaan antara Audit Keuangan, Audit Kinerja, dan Audit Integritas (Probity Audit).
- Waktu Pelaksanaan: Penerapan audit pada tahap perencanaan (pra-pengadaan), pelaksanaan, dan pasca-kontrak.
- Indikator Kecurangan (Red Flags):
- Analisis kegagalan lelang berulang.
- Harga Penawaran terlalu rendah atau mendekati HPS.
- Spesifikasi teknis yang mengarah ke merek tertentu (closed specification).
- Dugaan mark-up dan kickback.
- Teknik Audit: Wawancara mendalam, analisis dokumen kontrak, dan kunjungan lapangan (site visit).
Sesi II: Modus Operandi Tipikor dalam PBJ
- Jenis-jenis penyimpangan: Pemecahan paket (paketisasi), pemilihan langsung yang dipaksakan, dan kontrak turnkey yang bermasalah.
- Pasal-pasal Pasal dalam UU Tipikor yang sering menjerat PPK (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor).
- Ruang lingkup “Penyalahgunaan Wewenang” dalam pengadaan barang/jasa.
Sesi III: Strategi Pembuktian dan Dokumentasi untuk Litigasi
- Kekuatan Bukti Tertulis: Bagaimana membuat Berita Acara (BA) dan Notulen yang sah dan kuat di pengadilan.
- Asas Pertanggungjawaban Pidana: Perbedaan antara kesalahan administrasi dan kesalahan pidana.
- Pembuktian Terbalik: Strategi membuktikan bahwa kerugian negara bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pejabat.
- Manajemen Arsip Digital: Kepatuhan terhadap UU ITE dalam penyimpanan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Sesi IV: Teknis Pemeriksaan dan Litigasi
- Hak dan Kewajiban Tersangka/Saksi saat diperiksa penyidik (BPKP, KPK, Kejaksaan).
- Strategi menghadapi pemeriksaan: Konsistensi keterangan, penggunaan hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan diri sendiri (self-incrimination), dan penggunaan pendampingan hukum.
- Analisis Putusan Hakim: Studi kasus putusan perkara korupsi PBJ (yang inkracht) untuk dipelajari penyebab kegagalannya.
Sesi V: Diskusi Kasus (Case Study) dan Best Practice
- Simulasi Probity Audit pada dokumen pengadaan nyata.
- Bedah kasus: Apa yang seharusnya dilakukan PPK saat menemukan penyedia gagal melaksanakan pekerjaan agar tidak terjerat pasal pidana.
JADWAL AGENDA 2026
Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.
JANUARI 2026
OFLINE ![]()
22 – 23 Januari 2026 | Jakarta
29 – 30 Januari 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
22 – 23 Januari 2026 | ZOOM
29 – 30 Januari 2026 | ZOOM
FEBRUARI 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 Februari 2026 | Jakarta
25 – 26 Februari 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
11 – 12 Februari 2026 | ZOOM
19 – 20 Februari 2026 | ZOOM
MARET 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 Maret 2026 | Jakarta
30 – 31 Maret 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
10- 11 Maret 2026 | ZOOM
26 – 27 Maret 2026 | ZOOM
APRIL 2026
OFLINE ![]()
1 – 2 April 2026 | Jakarta
15 – 16 April 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
9 – 10 April 2026 | ZOOM
29 – 30 April 2026 | ZOOM
MEI 2026
OFLINE ![]()
7 – 8 Mei 2026 | Jakarta
25 – 26 Mei 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 Mei 2026 | ZOOM
22 – 23 Mei 2026 | ZOOM
JUNI 2026
OFLINE ![]()
10 – 11 Juni 2026 | Jakarta
25 – 26 Juni 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
4 – 5 Juni 2026 | ZOOM
29 – 30 Juni 2026 | ZOOM
JULI 2026
OFLINE ![]()
9 – 10 Juli 2026 | Jakarta
28 – 29 Juli 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
2 – 3 Juli 2026 | ZOOM
23 – 24 Juli 2026 | ZOOM
AGUSTUS 2026
OFLINE ![]()
6 – 7 Agustus 2026 | Jakarta
27 – 28 Agustus 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 Agustus 2026 | ZOOM
20 – 21 Agustus 2026 | ZOOM
SEPTEMBER 2026
OFLINE ![]()
2 – 3 September 2026 | Jakarta
29 – 30 September 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
9 – 10 September 2026 | ZOOM
23 – 24 September 2026 | ZOOM
OKTOBER 2026
OFLINE ![]()
8 – 9 Oktober 2026 | Jakarta
22 – 23 Oktober 2026 | Jakarta
ONLINE ![]()
14 – 15 Oktober 2026 | ZOOM
29 – 30 Oktober 2026 | ZOOM
NOVEMBER 2026
OFLINE ![]()
5 – 6 November 2026 | Jakarta
26 – 27 November 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
12 – 13 November 2026 | ZOOM
18 – 19 November 2026 | ZOOM
DESEMBER 2026
OFLINE ![]()
2 – 3 Desember 2026 | Jakarta
23 – 24 Desember 2026 | Bandung
ONLINE ![]()
8 – 9 Desember 2026 | ZOOM
29 – 30 Desember 2026 | ZOOM
BIAYA PELATIHAN
OFLINE
Biaya Per peserta
- 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
- 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
- 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)
ONLINE
Biaya Per peserta
- 3.000.000
PEMBAYARAN:
- TRANSFER
- BANK MANDIRI
- NO.REK. 120-00-1040693-7
- a.n Lembaga Bina Managemen Center
NARASUMBER:
–
