Pelatihan

Strategi Probity Audit dan Litigasi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa: Mengamankan Proses dan Menghadapi Hukum

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  | HOTEL ASYANA KEMAYORAN – Jakarta

  22-23 Januari 2026  | 09.00-16.00 WIB  |   ZOOM MEETING (Class Online)

Pelatihan Strategi Probity Audit dan Litigasi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa: Mengamankan Proses dan Menghadapi Hukum

Dibuat oleh PELATIHAN BMC

Pelatihan Strategi Probity Audit dan Litigasi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa: Mengamankan Proses dan Menghadapi Hukum

DESKRIPSI:

       Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan sektor yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tingginya angka kasus korupsi yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan anggota Pokja menunjukkan perlunya pendekatan baru dalam pengawasan dan penanganan sengketa. Kegiatan ini menggabungkan dua aspek penting: Probity Audit (Audit Integritas) sebagai instrumen pencegahan dan deteksi dini, serta Litigasi Korupsi sebagai strategi pertahanan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum pidana.

         Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai bagaimana mengidentifikasi potensi kebocoran dan penyimpangan melalui audit integritas sebelum kasus bergulir ke ranah pidana. Selain itu, kegiatan ini juga akan memberikan bekal teknis mengenai proses litigasi, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga strategi pembuktian di pengadilan, sehingga para pelaksana pengadaan dapat bekerja dengan keyakinan penuh dan terhindar dari jebakan hukum.

TUJUAN :

Bimtek ini bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dan operasional sebagai berikut:

  1. Memahami Konsep Probity Audit: Memberikan pemahaman bahwa audit pengadaan tidak hanya fokus pada keuangan (financial audit), tetapi juga pada aspek kepatuhan, kewajaran (fairness), dan moralitas (integrity).
  2. Deteksi Dini Penyimpangan: Melatih peserta untuk mengenali indikasi kecurangan (red flags) dalam dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak.
  3. Penguatan Dokumen Pertanggungjawaban: Menyusun sistem dokumentasi yang “tahan banting” di pengadilan sebagai alat bukti yang sah dan kuat dalam menghadapi litigasi.
  4. Kesiapan Menghadapi Litigasi: Memberikan pemetaan risiko hukum dan strategi pemberian keterangan yang benar saat diperiksa oleh penyidik (KPK, Kejaksaan, atau Polisi).
  5. Membangun Pertahanan Hukum (Legal Defensive): Membentuk pola pikir presisi dan berhati-hati (due prudence) bagi para pelaksana proyek.
  6. Mewujudkan Zero Litigation: Menciptakan ekosistem PBJ yang bersih melalui pencegahan dini yang efektif agar kasus tidak sampai bergulir ke meja hijau.

MANFAAT :

Keikutsertaan dalam kegiatan ini memberikan perlindungan dan kepastian bagi institusi maupun individu:

Bagi Institusi (Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD):

  • Perlindungan Aset Negara: Mengurangi potensi kerugian keuangan negara akibat markup harga atau pekerjaan fiktif melalui deteksi audit yang tajam.
  • Peningkatan Kualitas Pengadaan: Menghasilkan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan (Clean Governance).
  • Keluarga Beban Biaya: Mengurangi biaya tinggi yang timbul jika perusahaan terlibat dalam proses litigasi jangka panjang.

Bagi Pejabat/Pejabat Pelaksana (PPK/Pokja/Penyedia):

  • Asuransi Hukum (Legal Shield): Memiliki standar kerja yang benar sebagai tameng (shield) dari potensi kriminalisasi atau kesalahan prosedural.
  • Rasa Aaman Bekerja: Meningkatkan kepercayaan diri pengambil keputusan dalam menyusun HPS, menentukan pemenang, dan menandatangani kontrak.
  • Kemampuan Bertahan: Mengetahui hak dan kewajiban hukum saat dihadapkan pada pemeriksaan kasus.

MATERI BAHASAN

Sesi I: Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa

  • Filosofi dan Ruang Lingkup: Perbedaan antara Audit Keuangan, Audit Kinerja, dan Audit Integritas (Probity Audit).
  • Waktu Pelaksanaan: Penerapan audit pada tahap perencanaan (pra-pengadaan), pelaksanaan, dan pasca-kontrak.
  • Indikator Kecurangan (Red Flags):
    • Analisis kegagalan lelang berulang.
    • Harga Penawaran terlalu rendah atau mendekati HPS.
    • Spesifikasi teknis yang mengarah ke merek tertentu (closed specification).
    • Dugaan mark-up dan kickback.
  • Teknik Audit: Wawancara mendalam, analisis dokumen kontrak, dan kunjungan lapangan (site visit).

Sesi II: Modus Operandi Tipikor dalam PBJ

  • Jenis-jenis penyimpangan: Pemecahan paket (paketisasi), pemilihan langsung yang dipaksakan, dan kontrak turnkey yang bermasalah.
  • Pasal-pasal Pasal dalam UU Tipikor yang sering menjerat PPK (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor).
  • Ruang lingkup “Penyalahgunaan Wewenang” dalam pengadaan barang/jasa.

Sesi III: Strategi Pembuktian dan Dokumentasi untuk Litigasi

  • Kekuatan Bukti Tertulis: Bagaimana membuat Berita Acara (BA) dan Notulen yang sah dan kuat di pengadilan.
  • Asas Pertanggungjawaban Pidana: Perbedaan antara kesalahan administrasi dan kesalahan pidana.
  • Pembuktian Terbalik: Strategi membuktikan bahwa kerugian negara bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pejabat.
  • Manajemen Arsip Digital: Kepatuhan terhadap UU ITE dalam penyimpanan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Sesi IV: Teknis Pemeriksaan dan Litigasi

  • Hak dan Kewajiban Tersangka/Saksi saat diperiksa penyidik (BPKP, KPK, Kejaksaan).
  • Strategi menghadapi pemeriksaan: Konsistensi keterangan, penggunaan hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan diri sendiri (self-incrimination), dan penggunaan pendampingan hukum.
  • Analisis Putusan Hakim: Studi kasus putusan perkara korupsi PBJ (yang inkracht) untuk dipelajari penyebab kegagalannya.

Sesi V: Diskusi Kasus (Case Study) dan Best Practice

  • Simulasi Probity Audit pada dokumen pengadaan nyata.
  • Bedah kasus: Apa yang seharusnya dilakukan PPK saat menemukan penyedia gagal melaksanakan pekerjaan agar tidak terjerat pasal pidana.

JADWAL AGENDA 2026

Silahkan pilih dan klik masing masing untuk melihat jadwal pelaksanaan.

JANUARI 2026

OFLINE

22 – 23  Januari 2026 | Jakarta

29 – 30  Januari 2026 | Jakarta

ONLINE

22 – 23  Januari 2026 | ZOOM

29 – 30  Januari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Februari 2026 | Jakarta

25 – 26  Februari 2026 | Bandung

ONLINE

11 – 12  Februari 2026 | ZOOM

19 – 20  Februari 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6  Maret 2026 | Jakarta

30 – 31  Maret 2026 | Bandung

ONLINE

10- 11  Maret 2026 | ZOOM

26 – 27  Maret 2026 | ZOOM

OFLINE

1 – 2  April 2026 | Jakarta

15 – 16  April 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  April 2026 | ZOOM

29 – 30  April 2026 | ZOOM

OFLINE

7 – 8  Mei 2026 | Jakarta

25 – 26  Mei 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Mei 2026 | ZOOM

22 – 23  Mei 2026 | ZOOM

OFLINE

10 – 11  Juni 2026 | Jakarta

25 – 26  Juni 2026 | Jakarta

ONLINE

4 – 5  Juni 2026 | ZOOM

29 – 30  Juni 2026 | ZOOM

OFLINE

9 – 10  Juli 2026 | Jakarta

28 – 29  Juli 2026 | Jakarta

ONLINE

2 – 3  Juli 2026 | ZOOM

23 – 24  Juli 2026 | ZOOM

OFLINE

6 – 7  Agustus 2026 | Jakarta

27 – 28  Agustus 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  Agustus 2026 | ZOOM

20 – 21  Agustus 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  September 2026 | Jakarta

29 – 30  September 2026 | Bandung

ONLINE

9 – 10  September 2026 | ZOOM

23 – 24  September 2026 | ZOOM

OFLINE

8 – 9  Oktober 2026 | Jakarta

22 – 23  Oktober 2026 | Jakarta

ONLINE

14 – 15  Oktober 2026 | ZOOM

29 – 30  Oktober 2026 | ZOOM

OFLINE

5 – 6 November 2026 | Jakarta

26 – 27  November 2026 | Bandung

ONLINE

12 – 13  November 2026 | ZOOM

18 – 19  November 2026 | ZOOM

OFLINE

2 – 3  Desember 2026 | Jakarta

23 – 24  Desember 2026 | Bandung

ONLINE

8 – 9  Desember 2026 | ZOOM

29 – 30  Desember 2026 | ZOOM

BIAYA PELATIHAN

OFLINE

Biaya Per peserta

  • 5.000.000 (Jakarta, Bandung)
  • 6.000.000 (Jogja, Surabaya, Semarang, Malang)
  • 8.000.000 (Bali, Batam,Medan)

ONLINE

Biaya Per peserta

  • 3.000.000

PEMBAYARAN:

  • TRANSFER
  • BANK MANDIRI
  • NO.REK. 120-00-1040693-7
  • a.n Lembaga Bina Managemen Center

NARASUMBER: